KUPANG,fokusnsuatenggara.com- Julie Sutrisno Laiskodat, Ketua Dekranasda Provinsi NTT sekaligus istri dari Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat, ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Periode 2021-2027.
Anggota DPR RI yang akrab disapa Bunda Julie ini, terpilih menjadi Ketua HKTI NTT, usai mendapatkan rekomendasi dari Dr. Moeldoko, S.I.P, selaku Ketua Umum HKTI Pusat. Ketua Umum HKTI, Dr. Moeldoko, dalam sambutannya, yang diwakili Handoko, selaku Ketua Bidang OKK HKTI menjelaskan, Julie Sutrisno Laiskodat ditunjuk sebagai ketua, karena dinilai tepat dan layak untuk memimpin HKTI NTT.
“Kita pilih beliau karena memang profilnya sangat cocok. Dimana dia sebagai anggota DPR RI Komisi IV dan istri dari Gubernur NTT, sehingga tentu memiliki kekuatan tersendiri,” ujar Handoko di Hotel Sasando Kupang, Rabu 27 Juli 2022.
Menurut Handoko, Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki karakteristik yang unik dan sangat berbeda dengan daerah lain di Indonesia, dimana tantangannya begitu besar, namun memiliki potensi yang luar biasa.
“Jadi tentu kami butuhkan dukungan yang strong, karena kami juga memiliki sejumlah program besar di NTT. Jadi Julie Laiskodat orang yang tepat, untuk bagaimana mengkonsolidasikan HKTI dan melakukan kerja nyata di lapangan pada sektor pertanian,” jelasnya.
Dia menjelaskan, masalah pupuk subsidi saat ini menjadi masalah yang sulit direalisasikan. Sehingga pihaknya lebih berpikir untuk melihat masalah itu sebagai sebuah peluang, daripada masalah yang dibesar-besarkan.
“Ini adalah peluang. Maka kami mendorong kemudahan inovasi dan ekosistem industri pupuk non subsidi dari mereka yang tidak mendapat mandat dari pemerintah, sehingga dapat memanimalisir ketergantungan terhadap pupuk subsidi,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.