Belu, fokusnusatenggara.com. Bupati Belu, Willy Lay memimpin upacara pembukaan para calon peserta Paskibra ke-74 Kabupaten Belu di Gor LA Bone, Kecamatan Atambua Barat pada Sabtu (20/7/2019).
Pengobatan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia merupakan sebuah upacara kenegaraan yang sangat sakral. Upacara peringatan hari kemerdekaan pada hakekatnya merupakan ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan Bangsa Indonesia yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, penghargaan atas jasa para pahlawan, serta tekad untuk tetap menjaga NKRI dan komitmen menuju kejayaan bangsa di masa depan.[sc name=”BACA”]
Pasukan Pengibaran Bendera Merah Putih merupakan putra putri terbaik bangsa, kader pemimpin yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang melalui sistem dan mekanisme pendidikan dan pelatihan yang menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta penguatan aspek mental dan fisik agar memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Merah Putih.
Pada peserta Pasukan Paskibra berjumlah 80 orang yang terdiri dari 77 orang tingkat Kabupaten Belu, dua orang tingkat Provinsi NTT, dan satu orang tingkat nasional.
Direncanakan, para peserta akan diasramakan dari tanggal 20 Juli – 18 Agustus 2019 di Biara SVD Nenuk. Para peserta ini diseleksi dari seluruh SLTA sederajat yang ada di Kabupaten Belu. Pada pelatih berjumlah 10 orang yang diambil dari unsur TNI dan Polri.
Bupati Belu dalam amanatnya menuturkan bahwa 80 orang Paskibra ini merupakan orang-orang beruntung yang dimiliki oleh Masyarakat Kabupaten Belu. Dari sekian banyak anak yang diseleksi, hanya dipilih 80 orang terbaik.
“Di Dunia ini, orang bodoh selalu dikalahkan orang pintar. Orang pintar selalu dikalahkan orang Berduit. Tapi, baik orang pintar dan orang berduit selalu dikalahkan oleh orang beruntung. Kalian adalah orang-orang beruntung yang telah dipilih untuk penari Paskibra ke-74,” ujar Bupati Willy.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.