Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Provinsi NTT serta Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting terkait proyek irigasi disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti.
Penggeledahan dipimpin oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari lebih dari sepuluh orang. Tim menyisir beberapa ruangan di Kantor Dinas PUPR, termasuk ruangan Kepala Bidang Irigasi, Buce Fanggidae, dan Sub Bagian Keuangan, untuk mencari dokumen terkait proyek irigasi yang diduga bermasalah tersebut.
Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV ini awalnya direncanakan untuk memperbaiki ruas-ruas BC 4 – BC 5, BC 5 – BC 6, dan BC 6 – BC 7. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat perubahan lokasi tanpa justifikasi yang jelas, serta indikasi bahwa pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Banyak dari pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara struktural, hanya dikerjakan dengan plesteran dan acian, yang menyebabkan kelebihan pembayaran.
Mourest Kolobani menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK), ditemukan bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan as-built drawing yang diajukan. Estimasi kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 2,5 miliar.
Penyidikan Mengerucut ke Calon Tersangka
Lebih lanjut, Mourest Kolobani mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini sudah mengarah pada penetapan calon tersangka. “Saat ini, penyidikan sudah mengerucut kepada pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Proses penyidikan akan terus dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya serta melakukan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut.
Kejati NTT Selidiki Proyek Irigasi Lain Senilai Rp 44 Miliar
Selain kasus ini, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pada sejumlah proyek irigasi lainnya di beberapa wilayah NTT, dengan total anggaran mencapai Rp 44 miliar. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan oleh Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., pada Oktober 2024.
Proses penyelidikan saat ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan verifikasi teknis di lapangan dengan melibatkan tim ahli. Mourest berharap semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











