KUPANG, fokusnusatenggara.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Kampanye Anti Korupsi” pada Jumat, 6 Desember 2024. Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Kupang, kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMP Negeri dan Swasta se-Kota Kupang.
Acara tersebut dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., bersama tim, yaitu Yoni E. Mallaka, SH., MH., Noven Verderikus Bulan, SH., M.Hum., dan A. A. Raka Putra Dharmana, SH., MH. Mereka memberikan paparan tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif Kejaksaan RI untuk mendorong penerapan prinsip good governance dan clean governance di sektor pendidikan.
Dalam sambutannya, Bambang Dwi Murcolono menegaskan bahwa korupsi adalah masalah moral yang harus diberantas melalui pendekatan sistematis dengan melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan.
“Melalui program seperti Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan korupsi sejak dini,” ujarnya.
Antusiasme Peserta
Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi selama kegiatan berlangsung. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, banyak peserta yang aktif bertanya dan memberikan masukan terkait tantangan dalam pengelolaan dana BOSP. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan dana secara transparan, akuntabel, dan langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











