ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kejati NTT Gelar Penerangan Hukum untuk Kampanye Anti Korupsi di Dunia Pendidikan

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Kampanye Anti Korupsi” pada Jumat, 6 Desember 2024. Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Kupang, kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMP Negeri dan Swasta se-Kota Kupang.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda NTT Manfaatkan Jumat Curhat Dengarkan Kritikan dan Masukan Warga Kota Kupang

Acara tersebut dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., bersama tim, yaitu Yoni E. Mallaka, SH., MH., Noven Verderikus Bulan, SH., M.Hum., dan A. A. Raka Putra Dharmana, SH., MH. Mereka memberikan paparan tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif Kejaksaan RI untuk mendorong penerapan prinsip good governance dan clean governance di sektor pendidikan.

Baca Juga :  Mengharapkan Visibilitas Kejati NTT Di Kasus MTN Bank NTT

Dalam sambutannya, Bambang Dwi Murcolono menegaskan bahwa korupsi adalah masalah moral yang harus diberantas melalui pendekatan sistematis dengan melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan.

“Melalui program seperti Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan korupsi sejak dini,” ujarnya.

Antusiasme Peserta

Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi selama kegiatan berlangsung. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, banyak peserta yang aktif bertanya dan memberikan masukan terkait tantangan dalam pengelolaan dana BOSP. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan dana secara transparan, akuntabel, dan langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan.

  • Bagikan