KUPANG, fokusnusatenggara.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si, Apt meminta pendekatan personal para Kepala Daerah se-NTT dan Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait wacana PPPK yang akan dirumahkan, dampak dari batas maksimal 30% belanja pegawai dari APBD.
Pendekatan personal ini, merupakan salah satu langkah yang disampaikan Melki dalam Rapat bersama para Bupati dan Walikota se-NTT yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Situasi ini perlu pendekatan personal dengan teman-teman PPPK. Alangkah baiknya kita dengarkan pendapat mereka, dan harapan mereka seperti apa. Apa yg menjadi catatan untuk kita, sehingga kita juga bisa bergerak. Saya sudah minta teman-teman pimpinan OPD melakukan pendekatan apa saja masukan dari PPPK,” ujarnya.
Menurut Melki, suka atau tidak harus ada keseimbangan antara peraturan pusat dan kebutuhan para PPPK.
“PPPK kita atur sesuai kebutuhan, kita kerja maksimal, di saat yang sama kita juga tanya apa keinginan PPPK yang bisa kita fasilitasi. Bagi yang punya niat wirausaha, kita siapkan skema di sana. Kita dorong ini sebagai potensi, siapa tahu dengan situasi ini bisa menjadi hal positif bagi NTT. Kita bisa gerakan PPPK untuk memberdayakan sektor produktif,” jelas Melki.
Melki juga memberikan apresiasi bagi para kepala daerah yang telah proaktif menyampaikan keluhan, dan usulan dalam rapat tersebut. Hasil rapat ini, menurutnya perlu menjadi perhatian serius para pihak agar saling berkolaborasi lintas sektor dan lintas pemerintahan.
Selain itu Melki kembali menegaskan agar para kepala daerah memberikan perhatian pada data kemiskinan ekstrim.
“Kami juga minta dukungan dari setiap kepala daerah, kita harus serius dan perhatikan ekstra data kemiskinan. Karena di media masih ada berita orang mati terima bansos. Kita perlu kerja sama, kita bersihkan data ini sehingga kita urus orang miskin. Orang yang bermental miskin harus kita pangkas,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










