Ia juga mencontohkan komoditas pinang yang nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp1 triliun setiap tahun. Peluang ekonomi tersebut, kata Melki, akan jauh lebih besar apabila proses produksi dan pengolahannya dilakukan di NTT.
Selain itu, Gubernur NTT mengusulkan kemudahan alih nomor kendaraan menjadi pelat NTT sebagai upaya membatasi penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan berpelat luar daerah sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan pertumbuhan ekonomi NTT dalam dua tahun terakhir menunjukkan tren positif dengan sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan peternakan sebagai penopang utama. Meski demikian, tingkat kemandirian fiskal NTT masih sekitar 7,07 persen sehingga ketergantungan terhadap transfer pusat masih cukup tinggi.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Adidoyo Prakoso menyebut ekonomi NTT pada 2026 tumbuh 5,32 persen secara tahunan. Menurutnya, penguatan produktivitas pelaku usaha, penyediaan cold storage, peningkatan literasi keuangan, dan akses pembiayaan UMKM masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Dalam sesi diskusi, sejumlah kepala daerah menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari penurunan dana transfer, pembangunan infrastruktur, hilirisasi komoditas, hingga pengembangan sektor pariwisata. Bupati Manggarai Barat juga mengusulkan penataan regulasi kapal pinisi, sedangkan Bupati Rote Ndao meminta dukungan pengembangan industri garam nasional.
Anggota Banggar DPR RI dari Dapil NTT, Anita Gah, menegaskan NTT memerlukan kebijakan fiskal yang berpihak pada daerah kepulauan. Sementara Julie Sutrisno Laiskodat memastikan seluruh aspirasi pemerintah daerah akan dikawal dalam pembahasan APBN.
“NTT harus mendapat perhatian secara khusus. Kondisi NTT tidak sama dengan daerah lain, terutama di Pulau Jawa. Karena itu, kebijakan yang diterapkan juga perlu mempertimbangkan kekhususan tersebut,” kata Anita Gah.
“Kami siap mengawal setiap masukan dari para bupati agar dapat diperjuangkan dalam pembahasan anggaran di DPR RI,” ujar Julie Sutrisno Laiskodat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











