Kupang, fokusnusatenggara.com / 31 Desember 2019
Tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2019 turun sebesar 18,33 persen atau sekitar 1.587 kasus dibandingkan tahun 2018.
“ Untuk gangguan kamtibmas tahun 2019 ada 7.070 kasus yang terjadi di wilayah Polda NTT. Ini menurun 18,33 % dibandingkan yang terjadi tahun 2018 lalu ada 8.657 kasus ,” kata Wakapolda NTT Brigjen Johni Asadoma saat jumpa pers akhir tahun 2019 di Mapolda NTT, Senin (30/12).
Sementara untuk jumlah penyelesaian kasus jelas Brigjen Johni Asadoma, tahun 2019 berjumlah 4.014 kasus. Terjadi tren penurunan sebesar 931 kasus atau 18,82 persen , jelas Brigjen Johni Asadoma.
“ Dari kasus – kasus yang masuk yang selesai itu sebanyak 4.014 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2018 ada 4.945 kasus, tren penurunannya 931 kasus atau 18,82 persen. Jadi tingkat penyelesaiannya memang turun, tetapi juga ini dipengaruhi oleh tingkat kejadian ,” jelas Brigjen Johni Asadoma.
Dia yang saat jumpa pers ini didampingi pejabat utama Polda NTT, antar lain Direskrimsus, Dirlantas, Irwasda, dan Direskrimum yang dipandu Kabidhumas Polda NTT menguraikan, tahun 2019 jumlah kejahatan 7.070 kasus.
“ Rinciannya kejahatan konvesional sebanyak 6.835 kasus, kejahatan trans nasional 27 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara 62 kasus, kejahatan berimplikasi kontijensi 4 kasus, dan yang bersifat gangguan 142 kasus ,” ujarnya.
Sementara dibanding tahun 2018 lalu terjadi 8.657 kejahatan, lebih banyak disbanding tahun 2019 ini. “ Rinciannya kejahatan konvensional 8.420 kasus, kejahatan trans nasional 42 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara 44 kasus, kejahatan berimplikasi kontijensi 10 kasus, dan gangguan 141 kasus ,” kata Brigjen Johni Asadoma yang juga Ketua PB Pertina ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.