Kupang, fokusnusatenggara.com. Dewan Pers apresiasi peran segenap unsur pers Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dengan arif dan dewasa mengawal proses pemilu tahun 2019. Pemilu di NTT berjalan dengan lancar dan kondusif, berkat peran pers NTT yang mengedepankan Profesionalisme dan independensi para wartawan dalam mengawal tahapan pelaksanaan pemilu. Demikian disampaikan Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo dalam acara Workshop Peliputan Pasca Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 yang diselenggarakan Dewan Pers di Hotel Aston Kupang, Jumat (18/07/19).
Pers Nasional atau Nusantara, menurut Ketua Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers, Agus Sudibyo, seyogyanya tidak menjadi intensivier of conflictnamun justru menjadi deminisher of conflict. Turut meredahkan tegangan tegangan konflik yang terjadi menjelang, selama Pemilu berlangsung maupun pasca pemilu 2019. Hal itu terjadi jika dalam pemberitaan, insan pers harus profesional, cover both sides, chek and rechek, serta menjunjung tinggi kesetiaan pada data dan fakta, kehatihatian dan kerendahan hati, serta ketaatan kepada etika jurnalistik.[sc name=”BACA”]
Dalam penjelasannya, Agus mengatakan kerja junalisme merupakan sebuah tanggung jawab moral dan memiliki peran strategis dalam rangka ikut membangun peradaban politik masyarakat Indonesia (NTT) yang demokratis dan toleran terhadap perbedaan melalui pemberitaan yang mendukung terciptanya suasana yang kondusif, aman dan damai.
“Saya berterimakasih kepada insan pers di NTT yang telah mengawal proses Pemilu sehingga berjalan dengan kondusif dan lancar. Semua ini berkat peranan pers serta profesionalisme dan independensi wartawan,” ujarnya.
Agus juga menyinggung Pilkada Serentak 2020, menurutnya akan menjadi hal yang lebih menantang para wartawan. Ketegangan ketegangan politik tentunya akan mulai terasa di akhir 2019.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.