ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dinas Infokom Malaka Akan Tertibkan Media Tanpa Ijin

Avatar photo
  • Bagikan
Brinsyna Elfrida Klau
Brinsyna Elfrida Klau, Penjabat Desa Saimana, Kecamatan Rinhat [dok/fokusnusatenggara]

Elfrida mengharapkan agar dokumen yang dimasukkan ke dinas berupa dokumen legalitas media yang bersangkutan, surat penugasan kepada wartawan dari redaksi.

Langkah penertiban media oleh Kominfo Malaka mendapat sambutan baik dari Polres Malaka. Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno, mengatakan,  kehadiran media sebagai mitra kerja  sangat membantu Polres dalam menyebarkan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat.

Neno mengakui sudah berkoordinasi denga Dinas Kominfo Malaka dan  meminta data media yang beroperasi di Malaka. Sudah sebagian media telah melapor, namun masih ada belum melaporkan diri di Kominfo.

Baca Juga :  Ikut Kampanye SN-KT, Tua Adat Sonaf Io Kufeu Kecam Tingkah Laurens Lalak

“Kami  dari institusi kepolisian juga akan meminta supaya media yang membutuhkan pelayanan informasi di Mapolres Malaka  harus bisa menunjukkan legalitasnya agar bisa dilayani dalam aspek informasi,” kata Neno. (*/ferdhy bria)

  • Bagikan