OELAMASI,fokusnusatenggara.com- Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayub Titu Eki, diminta untuk tidak melakukan intervensi atas pengelolaan dana desa. pasalnya, pengelolaan dana desa merupakan hak otonom dari pemerintahan desa.
Pernyataan ini ditegaskan Ketua Komis C DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun kepada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Kupang, Selasa 16 Agustu 2016. Menurutnya, pengelolaan dana desa, sudah diatur dalam sebuah konstitusi yakni Undang – Undang tentang Desa.
“ Bupati kapasitas hanya memberikan saran saja, bukan mengeluarkan surat keputusn terkait pengelolaan dana tersebut. Sebab ada undang-undang desa beserta aturan turunannya yang memberikan hak penuh kepada desa untuk mengelolah dana tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, yang berhak untuk melakukan intervensi terkait pengelolaan dana desa adalah masyarakat desa setempat. Pemerintah dalam hal ini bupati, hanya sebatas memberikan usul saran, agar dalam pengelolaan dana dan program tersebut, sinergis dengan program pemerintah.
“ Bupati hanya memberikan saran saja, agar program yang bersumber dari dana tersebut, sinergis dengan program pemerintah. Bukan serta merta lakukan intervensi tentang pengelolaan dana dan program yang dijalankan di desa,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.