Kupang, fokusnusatenggara.com / 15 Desember 2019
Dalam semangat pembangunan modernisasi Provinsi NTT ini ke depan, sangat membutuhkan peningkatan profesionalisme dan integritas para pemeriksa BPK untuk mampu memberikan petunjuk yang benar.
“ Untuk itu BPK harus memeriksa dengan baik agar tidak ada yang masuk dalam tindak kejahatan. Karena ujung dari penataan administrasi dan pengelolaan anggaran pemerintahan yang baik adalah pelayanan publik yang meningkat ,” kata GUbernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat memberikan sambutan dalam Workshop Implementasi Penegakan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan yang dilaksanakan di Hotel Sotis Kupang ( 13/12).
Lebih lanjut Gubernur Viktor minta agar ke depannya BPK periksa juga outputnya dari apa yang dilaksanakan. Jangan hanya pemeriksaan pada laporan dan pelaksanaan pengelolaan anggaran saja. Periksa juga output apa yang dihasilkan. Apa yang berguna bagi masyarakat. Pemeriksaan harus sampai ke sana. Aspek Profesionalisme Harus ditingkatkan.
“ Harus profesionalisme. BPK wajib menjalankan desain program pemeriksaan mulai dari bagaimana pelaksanaan pengelolaan anggaran. Karena itu butuh penataan SDM pengelolaan anggaran secara benar sehingga berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Juga implementasi kode etik itu kalau dilakukan maka itu sangat baik dan bila dijalankan dengan benar maka kita bersyukur untuk itu ,” ujar Viktor BUngtilu Laiskodat.
Da juga memberikan apresiasi pada BPK yang dinilainya sangat membantu kontrol anggaran daerah.
“BPK ini sangat banyak membantu. Mereka perlu melakukan pemeriksaan yang bagus, memberikan peringatan dalam kekeliruan, agar kita bisa memperbaiki mengikuti aturan yang ada. Kita harus lakukan dengan benar juga sampai pada pemeriksaan pengelolaan dana desa ,” tambahnya.
Sementara itu Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengungkapkan workshop kali ini merupakan pesan ajakan dari BPK agar kode etik tidak hanya dilindungi dan ditegakkan oleh BPK. Tetapi dijunjung dan diamanatkan oleh seluruh jajaran pengelolaan keuangan daerah pada pemerintahan daerah di Provinsi NTT.
“Penegakan kode etik juga harus didukung agar dapat terinternalisasi dengan baik. Agar pengelolaan keuangan daerah yang dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dapat dijadikan sebagai alat mencapai tujuan negara,” jelas Agung Firman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.