KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pj. Bupati Kupang Alexon Lumba mengingatkan masyarakat Kabupaten Kupang untuk terus waspada dan siap siaga terhadap potensi bencana yang bisa terjadi kapan saja. Mengingat saat ini musim penghujan dengan cuaca yang cukup ekstrim, dirinya mengingatkan untuk tetap berhati-hati dan berwaspada. Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi lokasi bencana banjir di desa Niunbaun Kecamatan Amabi Oefeto dan Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur, selasa (21/1-2025).
Saat mengunjungi lokasi bencana di Niunbaun dirinya mendapati sebanyak 25 Kk terdampak banjir dan 1 unit sekolah akibat hujan deras dan luapan air kali yang masuk hingga kerumah-rumah warga. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun di hadapan masyarakat dirinya teta mengingatkan untuk tetap waspada. Sementara di Desa Enoraen sebanyak 17 Kk terdampak kondisi banjir yang menggenang hingga kerumah-rumah warga.
Musim pengujan dengan curah hujan tinggi, ditambah dengan petir dan guntur bisa saja membahayakan warga, sehingga para petani yang ada di persawahan atau lokasi pertanian perkebunan bisa berteduh dan berlindung di tempat yang aman atau plg kerumah. Sebelumnya disampaikan dirinya juga melayat korban bencana petir yang meninggal dunia tersampar petir saat berada di lokasi sawah.
Kepada BPBD dirinya minta untuk tetap melakukan monitoring dan sigap terhadap kondisi musibah bencana yang dialami masyarakat, sehingga bisa cepat tertangani dan mendapat bantuan. Selain itu dirinya minta Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan terus memperhatikan masyarakat dan memberikan himbauan agar bisa menjaga diri dan keluarga sehingga saat melihat lokasi yang ada potensi bencana baik longsor, patahan tanah, maupun potensi lainnya segera mengevakuasi warga agar jangan sampai menimbulkam korban jiwa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











