KUPANG,fokusnusatenggara.com — Pemerintah Kota Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan perempuan. Melalui kegiatan Sosialisasi dan Pemeriksaan IVA Test serta Pemeriksaan Payudara Klinis (Sadanis) bagi 100 perempuan di Kota Kupang, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan langkah nyata pencegahan kanker serviks dan kanker payudara disertai tindak lanjut yang berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di Puskesmas Sikumana pada Kamis (6/11/25) ini dibuka langsung oleh Wali Kota Kupang, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kupang, dr. Widya Cahya. Turut hadir jajaran pejabat Pemerintah Kota Kupang, Kepala Dinas Kesehatan beserta tenaga medis, para camat dan lurah, Kapolsek Maulafa, serta para kader posyandu dan pengurus PKK se-Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Christian menyampaikan bahwa deteksi dini merupakan kunci dalam mencegah angka kematian akibat kanker serviks dan kanker payudara. Menurutnya, dua penyakit ini masih menjadi ancaman serius bagi perempuan Indonesia, termasuk di Kota Kupang.
“Biasanya 70 persen pasien baru mengetahui penyakit ini saat sudah stadium lanjut. Karena itu deteksi dini sangat penting. Satu dari empat perempuan memiliki potensi mengalami kanker payudara. Potensi ini bisa dicegah, dan kegiatan seperti ini adalah bentuk preventif nyata,” ujar Wali Kota.
Christian menambahkan, peran perempuan yang sehat sangat penting dalam membangun generasi yang kuat. Karena itu, kegiatan yang diinisiasi oleh Tim Penggerak PKK dan Dinas Kesehatan ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi juga menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesehatan perempuan dan keluarga.
“PKK tidak hanya mengurus soal rumah tangga, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat. Perempuan yang sehat akan melahirkan generasi yang sehat dan cerdas, yang menentukan masa depan Kota Kupang,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











