KUPANG,fokusnusatenggara.com —Dalam rangka menghadapi potensi bencana alam akibat cuaca ekstrem di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi, bertempat di Lapangan Mapolda NTT, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Forkopimda NTT, para pejabat utama Polda NTT, serta perwakilan unsur TNI, Basarnas, BPBD, dan instansi terkait lainnya.
Dalam amanatnya, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo menegaskan bahwa saat ini Indonesia, termasuk wilayah NTT, tengah memasuki periode cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, gelombang tinggi, dan banjir rob. Oleh karena itu, seluruh personel Polri bersama lintas sektor diharapkan meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam menghadapi setiap kemungkinan.
“Fenomena ini perlu kita hadapi dengan kesigapan yang tinggi, disiplin, serta sinergi lintas sektor. Bencana adalah urusan kemanusiaan, tidak ada institusi yang dapat bekerja sendiri. Apel ini bukan hanya sebagai bentuk kesiapan personel dan peralatan, tetapi juga wujud komitmen kita untuk bersinergi, bergerak cepat, tepat, dan terpadu dalam melindungi masyarakat,” tegas Wakapolda NTT dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Brigjen Baskoro menyampaikan sejumlah arahan kebijakan dan penekanan tugas kepada seluruh jajaran, di antaranya:
Memperkuat deteksi dini (early warning system) dan mempercepat penyebaran informasi kepada masyarakat.
Melaksanakan patroli di daerah rawan dan melakukan pemetaan risiko di kawasan terdampak.
Meningkatkan koordinasi lintas sektor antara TNI-Polri melalui posko terpadu BNPB/BPBD, Basarnas, Pemda, dan unsur terkait lainnya.
Mengoptimalkan kesiapan personel dan peralatan, termasuk fasilitas evakuasi, komunikasi, logistik, dan kesehatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











