Untuk itu, Gubernur Melki menegaskan tiga hal penting kepada ASN yakni : pertama, setiap hari masing-masing perangkat daerah memposting 3-5 berita kegiatan positif di media sosial perangkat daerah masing-masing. Berita tersebut berupa kegiatan perangkat daerah, termasuk kegiatan yang sudah pernah dilaksanakan, kegiatan yang sedang dilaksanakan, rencana, ide atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Kedua, setiap ASN wajib memposting satu berita setiap hari di akun pribadi masing-masing. Berita yang diposting bisa berupa berita dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota di NTT, atau berita tentang desa/kelurahan di NTT khusus untuk Provinsi NTT, tidak memposting berita tentang provinsi lain. Ketiga, jika ada arahan khusus misalnya dari Presiden, Menteri, atau Gubernur, Wakil Gubernur atau berita yang dibuat oleh Tim Komunikasi Pemerintah wajib diposting di akun pribadi ASN.
Postingan ini wajib diposting oleh pimpinan perangkat daerah, hingga tenaga paruh waktu.
“Setiap OPD Wajib mengecek mulai dari Pimpinan OPD sampai dengan tenaga paruh waktu, wajib memposting pemberitaan positif di hari tersebut. Baik itu berita Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota di NTT, atau berita tentang desa/kelurahan di NTT minimal satu hari, satu berita di akunnya masing-masing, tidak boleh dari provinsi lain khusus NTT saja. Kita ingin lihat sejauh mana ASN bisa menjadi jubir pemerintah,” jelas Gubernur Melki.
Rapat ini merupakan rapat kedua Tim Percepatan Pembangunan. Dalam rapat ini masing-masing tim yang telah dibentuk, menyampaikan progres sesuai dengan tupoksi tim. Adapun tim yang hadir pada rapat tersebut adalah Tim Optimalisasi Dasa Cita, Tim Optimalisasi PAD, Tim Ekonomi Kerakyatan, Tim Penanggulangan Kemiskinan, dan Tim Komunikasi Pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











