KUPANG, fokusnusatenggara.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi NTT untuk memposting kegiatan pemerintah di akun media sosial Dinas, maupun akun pribadi.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan optimisme publik serta sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, terkait kerja pemerintah baik yang telah dilakukan, sedang dilakukan, dan kegiatan yang akan dilakukan.
Disampaikan Gubernur Melki, postingan kegiatan positif pemerintah disampaikan ke publik agar masyarakat lebih optimis melihat NTT.
“Ini adalah bagian dari kita menggambarkan optimisme publik, hal positif, sinergi, dan kolaborasi yang membuat semua pihak bisa melihat NTT dengan lebih optimis. Selama ini kita mungkin membiarkan udara ruang publik ini, diisi oleh pesimisme, intrik, fitnah, gosip, dan akhirnya membuat orang merasa bahwa harusnya diskursus publik kita memang isinya isu, fitnah, intrik, menjelekan orang, gosip yang tidak perlu. Saya minta ini stop sudah,” ujarnya saat rapat bersama Tim Percepatan Pembangunan NTT Selasa, 10 Maret 2026 di ruang rapat gubernur.
Beberapa waktu lalu saat di Jakarta, Gubernur Melki bertemu Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Dalam perbincangannya, Menteri Komdigi mengatakan telah membuat aturan penggunaan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi orang dewasa, untuk itu pemerintah diminta mengisi ruang tersebut dengan hal-hal yang positif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











