KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Polairud ke-75, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur menggelar upacara tabur bunga di laut sebagai bentuk penghormatan kepada arwah para pahlawan yang gugur dalam tugas pengabdian. Upacara berlangsung pada Selasa (25/11/2025) lalu menggunakan Kapal Polisi KP. XXII-3017 Pomana sebagai kapal utama.
Upacara dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., dan diikuti jajaran perwira, personel Ditpolairud, serta perwakilan Bhayangkari.
Rangkaian Upacara Penuh Khidmat
Pelaksanaan upacara berjalan dengan khidmat sejak pasukan upacara mengambil tempat hingga pelarungan bunga ke laut. Kombes Irwan Deffi Nasution memimpin penghormatan dan mengheningkan cipta mengenang jasa para pahlawan Polairud dan Polri secara umum.
“Tabur bunga ini bukan sekadar tradisi seremonial, tetapi momen untuk mengingat dan menghormati pengorbanan para pendahulu yang telah memberikan dedikasi terbaik bagi negeri ini,” ungkap Dirpolairud Polda NTT.
Rangkaian upacara meliputi:
- Penghormatan kepada arwah para pahlawan
- Mengheningkan cipta
- Pelarungan karangan bunga
- Penaburan bunga di laut
- Pembacaan doa
- Penghormatan terakhir serta laporan komandan upacara
Suasana laut Tenau yang tenang menambah kekhidmatan prosesi tersebut.
Hadir dari Berbagai Unsur Ditpolairud
Upacara ini dihadiri oleh:
- Dirpolairud Polda NTT
- Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda NTT
- Kasubditgakkum Ditpolairud Polda NTT
- Para perwira dan perangkat upacara
- Perwakilan Bhayangkari
- Pasukan Upacara Ditpolairud
Kombes Irwan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan yang wajib terus dijaga oleh generasi Polairud saat ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











