Uskup Bellary Mgr. Henry D’Souza, ketua Komisi Komunikasi Sosial Konferensi Waligereja India, mengungkapkan kesedihannya yang mendalam atas meninggalnya Pastor Vadakkekara.
“Dia adalah seorang yang berkomitmen, ramah terhadap masyarakat dan penuh kasih sayang. Gereja di India telah kehilangan seorang pekerja media yang sangat baik dengan nilai-nilai Kristiani,” kata Uskup D’Souza.
Beberapa pastor mengapresiasi mendiang imam itu yang menyumbangkan jenazahnya.
“Secara umum belum ada seorang imam atau orang awam untuk menyumbangkan jenazah setelah mereka wafat meskipun tidak ada larangan hukum dari dalam Gereja,” kata seorang imam Katolik yang tinggal di Bhopal, ibu kota Negara Bagian Madhya Pradesh, India tengah.
“Ini adalah contoh terpuji yang dapat ditiru oleh generasi mendatang,” kata pastor yang tidak mau disebutkan namanya.
Pastor Vadakkekara, lahir di Negara Bagian Kerala, India selatan, ditahbiskan menjadi imam tahun 1980. Ia memperoleh gelar doktor di Filipina dan melayani dunia komunikasi di Andhra Pradesh, India selatan.
Tahun 1993, ia pindah ke India utara dan mendirikan Media House, sebuah penerbit di pinggiran New Delhi.
Ia juga berperan penting dalam mendirikan lembaga yang didedikasikan untuk pendidikan orang dewasa dan berbasis ketrampilan. Khususnya, ini adalah institusi pertama yang dijalankan Gereja Katolik.
Menyadari semakin pentingnya literasi digital, ia mendirikan Institut Pelatihan dan Teknologi Media di Suryanagar tahun 1990-an, dengan fokus utama pada pendidikan komputer.
Ia juga berkontribusi pada pendirian Institut Pelatihan dan Teknologi Assisi di Noida, Uttar Pradesh. Lembaga yang berafiliasi dengan Universitas Hisar di Haryana ini menawarkan program master di bidang komunikasi dan jurnalisme.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











