BelumMembuahkan Hasil
LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com — Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian tenggelamnya Kapal Motor (KM) Putri Sakinah pada hari ke-6, Rabu 31 Desember 2025, di perairan sekitar Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Sejumlah unsur dikerahkan secara maksimal dengan memanfaatkan teknologi pencarian bawah laut, namun hingga sore hari hasil pencarian masih nihil.
Kegiatan diawali pada pukul 07.00 Wita dengan apel konsolidasi dan briefing Tim SAR Ditpolairud Polda NTT di Pos Padar Utara. Tim kemudian bergerak menuju titik pencarian sejauh 1,7 nautical mile pada koordinat 08°38.015’S 119°36.579’E dengan membawa perlengkapan SAR serta melakukan penyisiran menggunakan sonar system.
Sekitar pukul 09.00 Wita, Tim SAR melaksanakan snorkeling menggunakan Seabob di koordinat 08°38.085’S 119°36.367’E, dilanjutkan penyelaman oleh personel selam Polairud Ipda Joel Bolang dan Aiptu Rahman Bao pada pukul 10.10 Wita di titik 08°38.039’S 119°36.548’E, namun belum membuahkan hasil.
Upaya pencarian terus ditingkatkan. Pada pukul 10.20 Wita, Tim SAR Gabungan kembali melakukan snorkeling menggunakan Seabob di koordinat 08°37.767’S 119°36.516’E. Tak lama berselang, Dirpolairud Polda NTT bergerak dari Pelabuhan Marina menggunakan KPC 2007 menuju lokasi pencarian dengan membawa tambahan peralatan sonar system.
Pukul 11.27 Wita, rombongan Dirpolairud tiba di perairan Batu Payung, Pulau Padar, menyerahkan peralatan SAR tambahan kepada tim selam serta memimpin langsung kegiatan pencarian di lapangan. Penyisiran lanjutan dilakukan hingga ke perairan Batu Payung dengan jarak sekitar 2 nautical mile.
Pada sore hari, Tim SAR Gabungan menurunkan Drone Under Water (SRV-8MS) sebanyak dua kali, masing-masing pukul 14.00 Wita dan 15.00 Wita, guna memaksimalkan pemantauan bawah laut. Penyelaman kedua kembali dilakukan oleh personel selam Polairud pada pukul 15.25 Wita, namun hasilnya masih nihil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











