INDIA, fokusnusatenggara.com — Ordo Kapusin di India telah menyumbangkan jenazah seorang anggotanya untuk penelitian dan studi medis, mengikuti keinginan langka dari imam yang meninggal tersebut.
Dia adalah Pastor Xaverius Vadakkekara OFMCap, mantan editor mingguan berita Katolik, Indian Currents, meninggal pada 16 Maret di New Delhi pada usia 72 tahun.
Jenazahnya diserahkan ke Institut Ilmu Medis India yang dikelola pemerintah di New Delhi pada 18 Maret, “sesuai permintaan terakhirnya,” kata Pastor Suresh Mathew, rekan imam itu.
Harapan terakhir Pastor Vadakkekara “tercermin dalam tindakannya berupa kemurahan hati dan komitmen seumur hidup untuk melayani umat manusia,” kata Pastor Mathew sebagaimana disiarkan UCA News, 19 Maret 2025.
Pastor Vadakkekara, yang telah menjalani perawatan akibat kebutaan dan memiliki riwayat kesehatan yang rumit selama lebih dari dua dekade, meninggal di Rumah Sakit Keluarga Kudus di New Delhi saat ia menjalani “pengobatan untuk gangguan pernafasan akut,” demikian pernyataan resmi dari Ordo Kapusin.
Pastor Mathew, juga mantan editor Indian Currents, mengenang Pastor Vadakkekara sebagai “seorang jurnalis dan editor veteran yang dikenal karena objektivitas dan ketajamannya dalam menulis berita.
Beliau memuji rekan seniornya yang telah membimbing dan mendorong banyak jurnalis untuk bekerja di berbagai media di India.
“Dia meninggalkan jejak yang tak terhapuskan dalam lanskap media Katolik di India,” tambah Pastor Mathew seperti dilansir timorline.com.
Orang-orang dari berbagai lapisan masyarakat bergabung pada 18 Maret untuk memberikan penghormatan terakhir dan Misa pemakaman sebelum jenazah dibawa.
Uskup Meerut Mgr. Bhaskar Yeshuraj memimpin Misa pemakaman yang dihadiri oleh anggota keluarga dan pejabat Gereja di Ghaziabad, timur Delhi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











