“Keteladanan dalam Kesederhanaan” – Kisah tentang anggota polisi yang hidup sederhana namun menjadi teladan bagi lingkungan sekitar karena kejujuran dan ketulusannya dalam bekerja.
Kapolda NTT menegaskan bahwa setiap kisah dalam buku ini tidak hanya menampilkan sosok polisi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai manusia yang berempati, berkorban, dan memiliki nilai-nilai luhur kemanusiaan.
“Kita ingin masyarakat tahu bahwa polisi bukan hanya simbol kekuasaan, tetapi juga pribadi yang mengabdi dengan hati. Buku ini adalah refleksi tentang kemanusiaan di balik profesi,” ungkap Kapolda.
Citra Polisi di Mata Dunia
Selain kisah lokal, Sisi Lain Polisi juga menyoroti sisi global kehidupan polisi, membandingkan nilai-nilai pengabdian aparat di berbagai negara. Dalam salah satu bab, Kapolda NTT menulis tentang “Polisi di Dunia Global”, menggambarkan bagaimana profesi ini menghadapi tantangan yang sama di berbagai belahan dunia — dari menjaga keadilan, menangani konflik sosial, hingga membangun kepercayaan publik.
“Polisi di mana pun berada, memiliki misi yang sama — melindungi kemanusiaan. Tantangannya berbeda, tetapi semangatnya sama: memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tutur Kapolda NTT.
Dari Buku Menjadi Cermin Pengabdian
Melalui buku ini, Polda NTT berharap dapat membangun komunikasi yang lebih empatik antara polisi dan masyarakat, serta memperkuat citra Polri yang humanis dan berintegritas.
“Saya berharap buku ini dapat menjadi inspirasi bagi anggota Polri dan masyarakat luas, agar kita terus menumbuhkan rasa saling percaya dan menghargai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Kapolda NTT.
Buku Sisi Lain Polisi menjadi bukti bahwa di balik kerasnya tugas penegakan hukum, terdapat kisah-kisah kemanusiaan yang lembut, jujur, dan menginspirasi, lahir dari pengabdian tanpa pamrih para Bhayangkara sejati di bumi Flobamora
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











