Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para buruh untuk menyuarakan berbagai persoalan yang mereka alami. Wely H dari KSBSI mengapresiasi pendekatan dialogis yang dilakukan oleh Kapolda.
“Tahun ini sangat istimewa karena kami diterima dengan elegan dan dikawal dengan baik,” ujarnya. Namun, ia juga menyayangkan absennya Gubernur NTT, Ketua DPRD, Wali Kota Kupang, dan pimpinan DPRD Kota.
Keluhan utama yang disuarakan antara lain terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakjelasan status tenaga kerja kontrak, hingga hak-hak buruh yang tidak dibayarkan.
Viktor Sailama, mantan karyawan Angkasa Pura Kupang, mengaku di-PHK karena sakit meskipun telah memiliki surat keterangan medis. Hal senada disampaikan oleh Wempi Taloin dari PT NCL Kupang yang merasa dipecat karena aktif di serikat buruh.
Masalah lain diungkapkan oleh perwakilan sopir taksi pelabuhan Tenau Kupang, Yonatan Tule dan Jibraim Mafo.
Mereka mengeluhkan stigma negatif terhadap sopir taksi pelabuhan yang kerap dianggap memeras penumpang. Mereka berharap bisa mendapatkan status resmi dan memiliki pangkalan tetap untuk menghindari praktik liar dari oknum calo.
Yanto Nailailiu dari PT Timor Otsuki Mutiara (TOM) Kupang mengangkat masalah pencurian mutiara di kawasan perusahaan yang dikhawatirkan bisa memicu penutupan dan berdampak pada nasib karyawan.
Sementara itu, Nikolas Nulik yang pernah menjadi staf administrasi di DPD RI Perwakilan NTT mengeluhkan hak-haknya yang tidak dibayarkan sejak 2009. Ironisnya, saat ia meminta klarifikasi, ia justru dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Paul, perwakilan tenaga kependidikan honorer SD dan SMP Kota Kupang, menyoroti diskriminasi dalam proses seleksi PPPK. Ia menyebut sekitar 300 tenaga honorer dinyatakan tidak memenuhi syarat tanpa alasan yang jelas. Dialog ini mencerminkan semangat keterbukaan antara aparat keamanan dan masyarakat pekerja di NTT. Meski demikian, harapan besar tertuju pada pemerintah daerah dan responsif terhadap aspirasi para buruh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











