Alfonsius meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. Ia pergi menjalankan tugas sebagai dokter hewan di Papua, tetapi kini kembali ke Sikka bukan untuk berkumpul dengan keluarganya dalam keadaan hidup, melainkan untuk dimakamkan di tanah kelahirannya.
Di Bandara Frans Seda, jenazah disambut langsung Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago bersama Wakil Bupati Simon Subandi Supryadi, jajaran Forkopimda, keluarga, anggota TNI-Polri, pimpinan OPD, serta masyarakat Sikka.
Prosesi penyerahan berlangsung sekitar pukul 14.53 WITA. Jenazah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi NTT yang diwakili Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT Yosef Rasi kepada Pemerintah Kabupaten Sikka yang diterima langsung Bupati Juventus Prima Yoris Kago.
Setelah itu, anggota Kodim 1603/Sikka mengusung peti jenazah dengan penuh penghormatan sebelum dimasukkan ke dalam ambulans. Iring-iringan kemudian bergerak menuju rumah duka di Kelurahan Wailiti dengan pengawalan Satlantas Polres Sikka.
Salah seorang perwakilan keluarga, Iwan, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang membantu proses pemulangan Alfonsius dari Papua hingga tiba di Maumere.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu proses kepulangan saudara kami dari Papua hingga tiba di Maumere. Secara khusus, kami menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas bantuan armada pesawat Polri,” ujar Iwan.
Bagi keluarga, kepulangan Alfonsius dengan pesawat Polri bukan sekadar perjalanan terakhir menuju Sikka. Itu menjadi bentuk penghormatan terhadap seorang dokter hewan muda yang telah menghabiskan sembilan tahun hidupnya untuk mengabdi jauh dari kampung halaman, sebelum akhirnya gugur dalam insiden penembakan di Papua
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











