Kepada umat Gereja YMY Liliba, Christian juga mengajak untuk mendoakan masyarakat yang terdampak gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur. Ia berharap semangat Kota Kupang sebagai Kota Kasih dan rumah bersama tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui kepedulian nyata kepada sesama.
Ia mengajak masyarakat Kota Kupang untuk terus memberikan dukungan dan bantuan kepada warga terdampak bencana sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Sementara itu, Romo Yonas Kamlasi menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Kota Kupang terhadap pembangunan Gereja YMY Liliba. Menurutnya, dukungan pemerintah tersebut sejalan dengan semangat sinodalitas dalam Gereja Katolik, yakni membangun kehidupan dengan semangat berjalan bersama.
“Arah dan visi-misi Bapak Wali Kota sesungguhnya sejalan dengan kehendak gereja tentang sinodalitas atau berjalan bersama,” kata Romo Yonas.
Ia menegaskan, kekuatan gereja tidak semata-mata ditentukan oleh megahnya bangunan fisik, tetapi terutama oleh persatuan umat dalam menjalankan panggilan untuk menghadirkan nilai-nilai kasih di tengah masyarakat.
“Gereja akan kuat kalau kita bersinode dan bersekutu, bukan hanya untuk kepentingan gereja, tetapi menjadi saksi Kristus di tengah dunia,” ujarnya.
Dari sisi panitia pembangunan, bantuan Rp100 juta dari Pemkot Kupang menjadi tambahan energi untuk menuntaskan pembangunan Gereja YMY Liliba. Zakarias Saka Moruk mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pekerjaan tahap akhir, terutama pemasangan plafon dan pengecatan bangunan gereja.
“Kedatangan ini merupakan kali kedua Bapak Wali Kota hadir langsung mendukung tempat kami. Bantuan Rp100 juta ini sangat berarti untuk menyelesaikan tahap akhir, khususnya pengerjaan plafon dan pengecatan,” ujar Zakarias.
Ia berharap pembangunan Gereja YMY Liliba segera rampung sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai tempat ibadah sekaligus ruang perjumpaan, persaudaraan dan kebersamaan umat dengan masyarakat sekitar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











