Komentar ini dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk provokasi yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, terlebih di tengah masyarakat NTT yang plural dan menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman.
Merasa tidak nyaman dengan komentar tersebut, Yusinta sempat membuka ruang klarifikasi bagi pelaku dengan harapan kasus ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Namun, setelah tidak ada itikad baik dari pihak pemilik akun, Yusinta melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota atas dugaan ujaran kebencian yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama.
Untuk diketahui, Yayasan Ningsih Sejahtera yang baru saja resmi berdiri di NTT telah dikenal luas dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat dan kegiatan kemanusiaan.
Yusinta mengatakan bahwa kehadiran yayasan ini ingin membawa harapan dan membangun nilai persaudaraan di tengah masyarakat.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya menjaga ruang digital dari konten yang dapat merusak harmoni sosial, terutama di wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman seperti NTT.
Dengan demikian, penegakan hukum atas ujaran kebencian bukan semata-mata soal individu, tetapi tentang menjaga nilai luhur kehidupan bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











