JS oknum Kepala SMPN 16 Perumnas Kota Kupang dilaporkan ke Polda NTT oleh isterinya ML. Pasalnya oknum Kepsek JS telah menghamili seorang guru SD P3 K. Dulu oknum guru SD P3 K ini menjadi tenaga honorer di SMPN 16 dibawah pimpinan JS. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/124/IV/2026/SPKT/Polda NTT tertanggal 4 April 2026.
Sesuai laporan ML isterinya itu suaminya JS telah menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita idaman lain (WIL) dan telah hamil bahkan keduanya sudah tinggal serumah.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 411 terkait tindak pidana perzinahan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Jalan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Menurut keterangan yang dihimpun, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah JS mengakui kepada anak kandungnya melalui sambungan telepon bahwa dirinya telah menghamili perempuan lain yang merupakan selingkuhannya.
Pengakuan itu kemudian diketahui oleh ML yang masih berstatus sebagai istri sah.
Tak hanya itu, pada 17 Maret 2026, JS juga diduga telah melakukan peminangan terhadap perempuan tersebut di sebuah rumah kos, meskipun belum ada proses perceraian dengan pelapor.
Kuasa hukum ML, Hangry Pah dan Roy Messakh, SH, mengungkapkan bahwa selain menjalin hubungan dan menghamili wanita tersebut, terlapor juga diduga telah tinggal bersama serta membawa sejumlah aset bersama milik keluarga.
“Terlapor belum bercerai, tetapi sudah melakukan peminangan dan hidup bersama dengan wanita lain. Bahkan beberapa aset bersama juga dibawa,” ungkap kuasa hukum.
Saat ini, pelapor bersama anaknya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda NTT.
Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat agar korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Dinas P dan K Sudah Mem BAP Oknum Kepsek ini
Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas P dan K Kota Kupang Okto Naiboho membenarkan kasus ini. Dia menyebutkan sesuai laporan isterinya oknum Kepsek ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan.
“ Benar, kasus oknum Kepsek SMPN 16 JS, telah kami tangani sesuai pengaduan isterinya. Kami sudah memeriksa, mem BAP yang bersangkutan. Saat ini berkasnya sudah di meja Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.Akan disampaikan kepada Pak Walikota untuk mengambil keputusan ,” kata Okto Naiboho kepada Media ini Rabu (8/4).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











