ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Di NTT ! Seorang Pemilih Masih Hidup Tapi Dinyatakan Meninggal, Simak Kasusnya

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

SOE, fokusnusatenggara.com Yohanes Tamonob, warga Desa Mnela Anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menghadapi situasi ironis.

Meskipun masih hidup dan sehat, Yohanes dinyatakan meninggal dunia oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Yang lebih mengejutkan, status kematiannya didukung oleh Akta Kematian yang dikeluarkan resmi oleh Dukcapil, sehingga menyebabkan Kartu BPJS miliknya dinonaktifkan.

Baca Juga :  FORKOMA PMKRI Minta Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Ketua PMKRI

Menurut Akta Kematian yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2023, Yohanes dinyatakan meninggal pada 13 Februari 2021. Temuan ini mengejutkan Yohanes, yang segera mengadukan kasus ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT.

Kekhawatirannya adalah ia akan kehilangan hak pilihnya dalam pemilu mendatang karena terancam tidak bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga :  Pecat Tanpa Prosedural, Dirut BPR TLM Kupang Digugat Mantan Karyawan

Yohanes, yang membawa bukti Akta Kematian serta Kartu BPJS yang telah dinonaktifkan, merasa adanya kesalahan serius dalam administrasi kependudukan.

Bahkan, ia mencurigai adanya praktik manipulasi data oleh oknum-oknum tertentu yang sengaja mencantumkannya sebagai orang yang sudah meninggal, meskipun ia masih hidup.

  • Bagikan