SOE, fokusnusatenggara.com — Yohanes Tamonob, warga Desa Mnela Anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menghadapi situasi ironis.
Meskipun masih hidup dan sehat, Yohanes dinyatakan meninggal dunia oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Yang lebih mengejutkan, status kematiannya didukung oleh Akta Kematian yang dikeluarkan resmi oleh Dukcapil, sehingga menyebabkan Kartu BPJS miliknya dinonaktifkan.
Menurut Akta Kematian yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2023, Yohanes dinyatakan meninggal pada 13 Februari 2021. Temuan ini mengejutkan Yohanes, yang segera mengadukan kasus ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT.
Kekhawatirannya adalah ia akan kehilangan hak pilihnya dalam pemilu mendatang karena terancam tidak bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Yohanes, yang membawa bukti Akta Kematian serta Kartu BPJS yang telah dinonaktifkan, merasa adanya kesalahan serius dalam administrasi kependudukan.
Bahkan, ia mencurigai adanya praktik manipulasi data oleh oknum-oknum tertentu yang sengaja mencantumkannya sebagai orang yang sudah meninggal, meskipun ia masih hidup.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.