KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, didampingi Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menerima audiensi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (HAM) NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, S.F., Apt., MScPH, di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Senin (2/6).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa; Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang; Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil HAM NTT, Yohanes Virgius N. Owa, S.STP.; serta sejumlah pejabat dari Kantor Wilayah Kemenkumham dan Imigrasi di Provinsi NTT.
Audiensi ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta memperkenalkan struktur organisasi baru hasil restrukturisasi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam struktur baru tersebut, Kementerian Hukum dan HAM dibagi menjadi tiga entitas: Kantor Wilayah Hukum, Kantor Wilayah HAM, serta Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan, di mana masing-masing unit bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal masing-masing.
“Kami hadir untuk memperkenalkan struktur baru ini sekaligus menyatakan kesiapan kami mendukung program prioritas Pemerintah Kota Kupang,” ujar Arvin Gumilang.
Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tengah memperkuat pelayanan publik, termasuk penerbitan paspor dan pengawasan wilayah perbatasan, yang menjadi perhatian bersama, termasuk oleh Gubernur NTT.
Sementara itu, Plt. Kakanwil HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, menyampaikan bahwa fokus lembaganya saat ini adalah penguatan pemahaman dan implementasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia di berbagai lapisan masyarakat, khususnya bagi ASN, pelaku usaha, pendidik, dan pelajar.
“Kami sangat berharap dukungan Pemerintah Kota Kupang agar pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM berjalan optimal. Saat ini kami masih berbagi kantor dengan unit lain di Jalan W.J. Lalamentik dan bekerja dalam keterbatasan,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










