ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Waduh !Perkosa Teman Sesama Jenis, Keator Konten Umbu Rey Pata Ditahan Penyidik Polres Sumba Barat Daya

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

TAMBOLAKA, fokusnusatenggara.com  — Kreator konten Umbu Ray Pata yang viral karena melakukan tindak kekerasan seksual sesama jenis, memperkosa AJG,  26 September 2025 lalu akhirnya ditahan penyidik Polres Sumba Barat Daya, NTT, sejak 8 Oktober 2025.

Kapolres Sumba Barat Daya melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), AKP Bernardus Mbili Kandi membenarkan konten kreator Ray Pati telah ditetapkan sevagai tersangka dan ditahan.

“ Setelah melakukan peneriksaan terhadap sejumlah  saksi akhirnya penydikm menetapkan Ray Pati sebagai tersangka. Saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya ,” kata  AKP Bernardus Mbili Kandi, Sabtu 10 Oktober 2025

Baca Juga :  TNI AU Gagalkan Keberangkatan Lima Calon TKW

Lebih lanjut AKP Bernadus menyebutkan tersangka Umbu Rey Pati dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya.

“ Tersangka Umbu Rey Pati dijerat dengan pasal 290 KUHP. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun,” sebut AKP Bernardus.

Seperti diberitakan sebelumnya tidak terima diperkosa sesama jenis Alfonsus Ganggur melaporkan kasus ini ke Polres Sumba Barat Daya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Di Balai Sungai Dilidik

Warga desa Tanggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT ini  melaporkan temannya Ray karena diperkosa secara paksa, sesama jenis.

Tidak terima baik dengan nasib naas ini, Alfonsus kerumah saudaranya dan menceriterakan kasus kelam itu. Ditemani sejumlah kerabatnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Sumba Barat Daya.

  • Bagikan