TAMBOLAKA, fokusnusatenggara.com — Kreator konten Umbu Ray Pata yang viral karena melakukan tindak kekerasan seksual sesama jenis, memperkosa AJG, 26 September 2025 lalu akhirnya ditahan penyidik Polres Sumba Barat Daya, NTT, sejak 8 Oktober 2025.
Kapolres Sumba Barat Daya melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), AKP Bernardus Mbili Kandi membenarkan konten kreator Ray Pati telah ditetapkan sevagai tersangka dan ditahan.
“ Setelah melakukan peneriksaan terhadap sejumlah saksi akhirnya penydikm menetapkan Ray Pati sebagai tersangka. Saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya ,” kata AKP Bernardus Mbili Kandi, Sabtu 10 Oktober 2025
Lebih lanjut AKP Bernadus menyebutkan tersangka Umbu Rey Pati dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya.
“ Tersangka Umbu Rey Pati dijerat dengan pasal 290 KUHP. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun,” sebut AKP Bernardus.
Seperti diberitakan sebelumnya tidak terima diperkosa sesama jenis Alfonsus Ganggur melaporkan kasus ini ke Polres Sumba Barat Daya.
Warga desa Tanggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT ini melaporkan temannya Ray karena diperkosa secara paksa, sesama jenis.
Tidak terima baik dengan nasib naas ini, Alfonsus kerumah saudaranya dan menceriterakan kasus kelam itu. Ditemani sejumlah kerabatnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Sumba Barat Daya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











