ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ada Sprindik ! Kasus Korupsi 49 Miliar di Pemkab Ende Naik ke Tahap Penyidikan ? Kapan Penetapan Tesangka ?

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Penyidik tindak pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri Ende resmi menaikan status dugaan tindak Pidana Korupsi Pengaliaan anggaran sebesar Rp 49.808.747.450.000,- dimasa kepemimpinan Penjabat (Pj) bupati Agustinus G Ngasu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : PRINT 03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Spesefik Grand (SG) pada SKPD pemerintah kabupaten Ende tahun anggaran 2024.

Copyan surat yang diterima redaksi media ini Nomor : B.820.N.3.14/Fd.2/05/2025 ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende selaku penyidik, Zulfahmi,S.H.M.H perihal bantuan pemanggilan saksi yang ditujukan kepada Bupati Ende.

Baca Juga :  Mahasiswa Mabuk Coba Perkosa Temannya Mahasiswi Se Kampus di Kupang Diamankan Polisi

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah dilakukan serangkain tindakan penyelidikan termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dari 22 OPD ,pengumpulan barang bukti.

Kejari Ende pun dipastikan akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus tersebut. Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber sangat layak dipercaya di internal Kejari Ende pada Rabu (28/05/2025) terkait progress penanganan kasus tersebut.

“Kasusnya sudah naik ke penyidikan, sedikit lagi ada penetapan tersangka setelah pemeriksaan lanjut terhadap para saksi hari ini dari sejumlah SKPD terkait. Tersangkanya diperkirakan akan lebih dari satu orang,” jelas sumber tersebut yang menolak namanya disebutkan.

Baca Juga :  Polres Ende Diminta Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengajuan LS Di BPKAD Ende  Terkait Korupsi Rp 49 Miliar

Sumber itu mengungkapkan, penyidik Pidsus Kejari Ende telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap delapan (8) orang saksi dari jajaran SKPD Kabupaten Ende per Rabu pagi (28/05) dan menyita sejumlah dokumen terkait. Dokumen-dokumen tersebut kata sumber itu, menegaskan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran DAK maupun DAU senilai Rp 49,8 Miliar yang bersumber dari APBN.

Sumber itu menyebut, pemeriksaan para saksi dan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengelolaan anggaran itu sebelumnya telah diketahui Bupati Ende selaku Kepada Daerah dan pimpinan seluruh SKPD Kabupaten Ende. “Kejari Ende telah keluarkan surat permohonan bantuan kepada Bupati Ende untuk memanggil para Kepala SKPD terkait agar hadir di Kejari Ende guna diperiksa lanjut selaku saksi kasus tersebut (Surat Nomor: B 820/N.3.14/Fd.2/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 perihal Bantuan Pemanggilan Saksi

Baca Juga :  Pelaku Dugaan Tindakan Kekerasan Seksual Di Biris Akhirnya Ditangkap Polisi

Ia menyebut sebanyak delapan (8) orang Kadis di lingkup Pemkab Ende yang ikut menjalani pemeriksaan lanjutan berdasarkan surat tersebut dan beberapa berpotensi turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Beberapa yang Jalani pemeriksaan lanjutan hari ini yaitu Sekretaris BPKAD Kabupaten Ende, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Pariwisata, Kadis Pertanian, Kadis Transnaker, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Pekerjaan Umum, Sekretaris DPRD Kabupaten Ende,” sebutnya.

  • Bagikan