KUPANG, fokusnusatenggara.com — Oknum anggota polisi Bripka Naris Nuwa yang dijuluki “Sambo Belu” resmi dimutasi ke Polres Sabu Raijua dalam rangka demosi.
Dia didemosi setelah mendapatkan putusan akhir dari Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Selasa (27/1/2026) karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran profesi
Data yang berhasil diperoleh tim media, Sabtu (7/2/2026), Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT tertanggal 5 Februari 2026 dengan Nomor ST/64/II/KEP./2026, yang ditandatangani Karo SDM Kombespol Dr. H. Juli Agung, P. S.H, S.I.K, M.Hum CELM, C.EI.CPPSDM.
Dalam sidang KKEP yang dipimpin AKBP I Ketut Saba, Bripka Naries Nuwa terbukti melakukan pengancaman, penghinaan, dan penganiayaan.
Selain itu, catatan kasusnya mencakup pemukulan terhadap tersangka di bawah umur, dugaan penembakan warga, pemerasan terhadap ASN dan pengusaha, praktik politik dalam Pilkada Belu, serta dugaan keterlibatan dalam bisnis ilegal dan perjudian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











