ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024 Kejari Sumba Timur Geledah Kantor KPU

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Dokumen maupun barang yang ditemukan akan diajukan untuk dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, guna dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Sumba Timur 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT.

Landasan Hukum

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan: Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sumba Timur Nomor Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 tanggal 19 September 2025. Berikutnya Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 4/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 19 September 2025.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa ada hambatan.

Tegakkan Hukum

Kejaksaan Negeri Sumba Timur memastikan langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024.

Baca Juga :  Kejari Sumba Timur Geledah Kantor PT ASTIL Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana

“Proses penyidikan akan berjalan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Helmy Febrianto Rasyid

  • Bagikan