“Dokumen maupun barang yang ditemukan akan diajukan untuk dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, guna dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Sumba Timur 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT.
Landasan Hukum
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan: Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sumba Timur Nomor Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 tanggal 19 September 2025. Berikutnya Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 4/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 19 September 2025.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa ada hambatan.
Tegakkan Hukum
Kejaksaan Negeri Sumba Timur memastikan langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024.
“Proses penyidikan akan berjalan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Helmy Febrianto Rasyid
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











