Pemeriksaan terhadap jajaran pengurus dan manajemen Kopdit Swasti Sari dilakukan berdasarkan surat pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Nomor B/801/V/RES.2.2/2026/Ditreskrimsus tertanggal 22 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menyebut tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro junto Pasal 374 KUHP.
Penyelidikan itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, KUHP, KUHAP, laporan informasi, serta surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda NTT.
Selain Imelda Anin dan Lambertus Ara Tukan, penyidik turut meminta klarifikasi dari sejumlah pengurus, pengawas, dan manajemen Kopdit Swasti Sari lainnya. Mereka di antaranya Sekretaris Pengurus Albinus Salem, Penasehat Kopdit Swasti Sari Dr. John Tuba Helan, Wakil General Manager Kasmirus Kopong, Kepala Keuangan Theresia Pakie, serta sejumlah pengawas koperasi.
Seluruh pihak diminta hadir pada Senin (25/5/2026) pukul 10.00 Wita di Ruangan Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda NTT guna memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Dalam surat undangan klarifikasi tersebut, Ditreskrimsus Polda NTT menyampaikan apresiasi atas kerja sama para pihak dan berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat memberikan informasi guna mendukung proses penyelidikan.
Surat itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rahmatulloh Irawan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











