KUPANG, fokusnusatenggara.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menyita tiga unit handphone (HP) dari saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus ini pada Selasa (22/10/2024).
Ketiga handphone yang disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti adalah Samsung Galaxy A8 berwarna hitam dengan casing merah beserta kartu SIM di dalamnya, milik Indri Mayasari Susetyo, ST (anggota Pokja).
Kemudian, handphone Redmi Note 10 Pro berwarna biru dengan casing biru navy beserta kartu SIM, milik Octovianus Gollu Tena, ST (anggota Pokja).
Serta, handphone Vivo V23 5G berwarna rose gold dengan casing transparan beserta kartu SIM, milik Leonardo A.Z.R. Langoday, S.Kom (anggota Pokja).
Penyitaan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap kelima saksi yang melibatkan anggota Kelompok Kerja (Pokja), kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.
Para saksi yang diperiksa pada hari ini adalah Indri Mayasari Susetyo, Octovianus Gollu Tena, dan Leonardo A.Z.R. Langoday yang merupakan anggota Pokja, serta Yohanes Liwawo (staf teknik PT Kasih Sejati Perkasa), dan Stefanus Kopong Miten, Direktur PT Decont Mitra Consulindo selaku konsultan pengawas.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Bidang Pidsus Kejati NTT mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA.
Setiap saksi menjalani pemeriksaan terpisah yang dilakukan oleh penyidik yang berbeda.
Octovianus Gollu Tena diperiksa oleh penyidik Bangkit Y.P. Simamora, S.H., Indri Mayasari Susetyo diperiksa oleh Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Leonardo A.Z.R. Langoday diperiksa oleh Yoanes Kardinto, S.H., M.H.
Sementara itu, Yohanes Liwawo diperiksa oleh Jacky Franklin Lomi, S.H., dan Stefanus Kopong Miten baru menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WITA oleh Fredy Simanjuntak, S.H., M.H.
Mourest A. Kolobani, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut, dengan rencana pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi dalam sepekan ke depan.
“Kami sudah mengirimkan panggilan kepada para saksi, dan berharap mereka semua dapat bersikap kooperatif agar penyidikan berjalan lancar,” ujar Mourest A. Kolobani, S.H., M.H kepada wartawan seperti dilansir penatimor.com.
Selain pemeriksaan saksi pada Selasa ini, penyidik Kejati NTT sebelumnya juga melakukan penyitaan tiga unit handphone dari para saksi penting lainnya pada Senin malam, 21 Oktober 2024.
Tiga handphone tersebut milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, Maksi Yaen Ertich Nenabu, MT, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini, yaitu Yohanes Gomeks (PPK II) dan A.S. Umbu Dangu, ST (PPK I).
Ketiga saksi tersebut sempat menolak menyerahkan handphone mereka saat diberitahu bahwa alat komunikasi mereka akan disita sebagai barang bukti penyidikan.
Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai alasan hukum di balik penyitaan tersebut, mereka akhirnya menyerahkan handphone masing-masing kepada penyidik pada pukul 19.00 WITA.
Adapun handphone yang disita dari ketiga saksi tersebut adalah Samsung Galaxy Fold 4 hitam milik Andry Santo Umbu Dangu (PPK I), Samsung Galaxy S10+ hitam milik Maksi Yaen Ertich Nenabu (mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT), dan Oppo Reno 8 putih milik Yohanes Gomeks (PPK II).
Penyitaan handphone ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces I-IV yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT.
Proyek tersebut, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,8 miliar, diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sehingga diduga kuat menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











