Sebagai masyarakat biasa, lanjut Herlison, terhadap permintaan Aipda AKK yang adalah seorang Kanid Buser Polres TTU membuatnya takut dan serba salah. Kalau menolak mengizinkan menitip kayu-kayu tersebut di lokasi AMP PT. Nafiri, takutnya esok lusa akan dipersulit jika AMP kembali beroperasi.
“Jadi kami tegaskan, kami tidak tahu kayu ini kepemilikannya siapa, karena dibawah oleh pak Kanit Buser. Kayu masuk juga kami tidak pernah lihat atau hitung, karena kami tidak ada hubungan. Foto juga kami tidak foto, karena kami pikir kami tidak ada urusan, karena saya bolak balik Atambua dan TTU,” beber Herlison.
Lanjut Herlison, pada intinya kayu-kayu tersebut bukan milik Perusahaan PT. Nafiri, walau ditemukan di lokasi AMP milik PT. Nafiri.
Herlison lanjut meminta agar Polres TTU untuk mengambil barang bukti ratusan kayu sonokeling dari lokasi AMP milik PT. Nafiri setelah di-police line dan tuntas diselidiki, karena barang bukti tersebut lebih tepatnya diamankan di Polres TTU atau di Kantor Kehutanan setempat.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi awak media via pesan WA pada Selasa (04/01) menjelaskan, saat ini Unit Tipiter Polres TTU sedang menyelidi kasus kayu sonokeling, dan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait keberdaannya.
“Mereka (Unit Tipiter Polres TTU, red) juga mendalami kemungkinan keterlibatan oknum anggota polisi,” tulisnya kepada wartawan.
Kombes Hendry Novika Chandra juga menegaskan, jika ditemukan ada keterlibatan anggota Polri (anggota Polres TTU, red), maka akan ditindak tegas melalui proses hukum pidana dan Kode Etik Polri.
“Saya menegaskan bahwa jika ada keterlibatan anggota maka akan ditindak dengan sangat tegas melalui proses secara hukum pidana dan Kode Etik Polri,” tandasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polda NTT untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Terkait itu, Ia berharap masyarakat turut berperan aktif mengawasi serta melaporkan kegiatan illegal loging kepada Polda NTT.
Pihak kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, dan berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan kegiatan ilegal logging kepada kami,” tegasnya lagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











