KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tersangka oknum anggota Polresta Kupang Kota, Demsy Ronald Dully dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dan segera disidang.
Ini setelah kasusnya Tahap II, dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT Kamis 30 Januari 2025.
Kasus ini berawal dari laporan Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT yang menuduh Demsy Ronald Dully melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 400 Juta.
Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti telah diterima oleh kejaksaan setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P21).
“Hari ini, kami menerima tersangka Demsy Ronald Dully dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan ,” kata Rindaya Sitompul (30/1/2025)
Setelah proses pelimpahan lanjut Rindaya, tersangka DRD langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan guna kepentingan persidangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











