ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gelapkan Uang Ratusan Juta Oknum Anggota Polresta Kupang Ditahan Jaksa dan Segera Disidang

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com Tersangka oknum anggota Polresta Kupang Kota, Demsy Ronald Dully dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dan segera disidang.

Ini setelah kasusnya Tahap II, dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT Kamis 30 Januari 2025.

Kasus ini berawal dari laporan Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT yang menuduh Demsy Ronald Dully melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 400 Juta.

Baca Juga :  Tiga Perwira Polda NTT Lolos Seleksi Sespima Polri 2025, Siap Ikuti Pendidikan

Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti telah diterima oleh kejaksaan setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P21).

“Hari ini, kami menerima tersangka Demsy Ronald Dully dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan ,” kata Rindaya Sitompul (30/1/2025)

Baca Juga :  Polres Sikka Amankan 31 Orang di Pelabuhan Maumere, Terindikasi Hendak Bekerja di Kalimantan Tanpa Dokumen

Setelah proses pelimpahan lanjut Rindaya, tersangka DRD langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan guna kepentingan persidangan.

  • Bagikan