BETUN,fokusnusatenggara.com– Alfred Baun, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) Provinsi NTT, diminta jangan bangun opini sesat, dengan merampas kewenangan lembaga lain untuk menyerang privasi seseorang.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Devi H Ndolu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malaka, terkait pernyataan Alfred Baun, yang dirilis beberapa media online. Dimana dalam berita tersebut, dikatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkantor di Mapolda NTT guna mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malaka.
Menurut Ndolu, pernyataan ini telah merampas kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membangun opini menyerang privasi Bupati dan Ketua DPRD Malaka.
“Memangnya dia juru bicara KPK? Kok bisa umumkan kepada publik kapan dan dimana KPK mau berkantor dan bekerja. Ini kan namanya merampas wewenang aparat penegak hukum. KPK itu kan lembaga resmi negara yang punya standar dan profesionalisme kerja,” ungkapnya kesal, kepada wartawan di Betun, Ibu Kota Kabupaten Malaka, Rabu, 21 Oktober 2020.
Devi menilai, pernyataan Alfred Baun tersebut, mengandung tendensi menyerang pribadi figur tertentu dan sangat berpotensi menimbulkan konflik.
“Kenapa saya bilang begitu? Pertama, dia bukan APH yang punya wewenang untuk mengumumkan status hukum seseorang atau status sebuah kasus hukum. Ini kan bisa timbulkan konflik”, tegas Devi.
Karena itu, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebagai akibat dari pernyataan-pernyataannya, Devi meminta aparat kepolisian untuk segera mengambil sikap tegas. Bagaimana sikap tegas dimaksud? Devi menuturkan, Aparat Kepolisian sangat profesional dan tentu tahu langkah apa yang harus diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (*/fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.