Selain mengandalkan teknologi, Polda NTT juga tetap menerapkan validasi manual yang ketat. Setiap pemohon SKCK diwajibkan mengisi blanko pernyataan mengenai riwayat hukum secara jujur dan bertanggung jawab.
Henry menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa pernyataan pemohon tidak sesuai dengan fakta hukum yang muncul dalam sistem, maka SKCK tersebut dapat langsung dibatalkan.
“Pemohon menandatangani pernyataan resmi. Jika ternyata informasi yang diberikan tidak benar atau berbeda dengan hasil pengecekan sistem, maka dokumen itu gugur demi hukum,” ujarnya.
Langkah pembatalan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, khususnya Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk membatalkan SKCK apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau adanya keterlibatan pemohon dalam tindak pidana.
Ketegasan itu juga berdampak pada status Aloysius Dalo Odjan di lingkungan militer. Berdasarkan hasil koordinasi lintas institusi, TNI AD kemudian menganulir status keprajuritan Aloysius Dalo Odjan. Saat ini, yang bersangkutan berstatus sebagai warga sipil dan wajib menjalani proses hukum di peradilan umum.
Polda NTT memastikan penanganan perkara tersebut tetap menjadi prioritas. Aparat akan terus melakukan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.
“Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas menjadi prinsip utama kami. Setiap perkembangan data akan terus kami validasi agar kepastian hukum tetap terjaga,” kata Henry.
Melalui penguatan sistem digital dan pengawasan berlapis, Polda NTT ingin menunjukkan bahwa transformasi pelayanan publik tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Di tengah perkembangan teknologi, integritas tetap menjadi fondasi utama. Polda NTT pun mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi yang beredar serta mendukung proses penegakan hukum agar situasi keamanan dan ketertiban di NTT tetap terjaga
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











