ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Transformasi Digital dan Integritas Hukum: Polda NTT Pastikan SKCK Aloysius Dibatalkan Lewat Validasi Big Data

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Kabid Humas : Polda ringkus pelaku pemerkosa wanita distabilitas ( Antonius Taolin)

Selain mengandalkan teknologi, Polda NTT juga tetap menerapkan validasi manual yang ketat. Setiap pemohon SKCK diwajibkan mengisi blanko pernyataan mengenai riwayat hukum secara jujur dan bertanggung jawab.

Henry menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa pernyataan pemohon tidak sesuai dengan fakta hukum yang muncul dalam sistem, maka SKCK tersebut dapat langsung dibatalkan.

“Pemohon menandatangani pernyataan resmi. Jika ternyata informasi yang diberikan tidak benar atau berbeda dengan hasil pengecekan sistem, maka dokumen itu gugur demi hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Yustinus Berek, Terdakwa Kasus MBR Belu : Falens Harus Bicara Demi Status Saya

Langkah pembatalan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, khususnya Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk membatalkan SKCK apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau adanya keterlibatan pemohon dalam tindak pidana.

Ketegasan itu juga berdampak pada status Aloysius Dalo Odjan di lingkungan militer. Berdasarkan hasil koordinasi lintas institusi, TNI AD kemudian menganulir status keprajuritan Aloysius Dalo Odjan. Saat ini, yang bersangkutan berstatus sebagai warga sipil dan wajib menjalani proses hukum di peradilan umum.

Baca Juga :  Polda NTT Ringkus Terduga Pelaku Pemerkosaan terhadap Perempuan Disabilitas di Kupang

Polda NTT memastikan penanganan perkara tersebut tetap menjadi prioritas. Aparat akan terus melakukan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.

“Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas menjadi prinsip utama kami. Setiap perkembangan data akan terus kami validasi agar kepastian hukum tetap terjaga,” kata Henry.

Melalui penguatan sistem digital dan pengawasan berlapis, Polda NTT ingin menunjukkan bahwa transformasi pelayanan publik tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

Baca Juga :  Berkasnya P21, Besok Tersangka Stefani Tahap II ke Kejari Kota Kupang

Di tengah perkembangan teknologi, integritas tetap menjadi fondasi utama. Polda NTT pun mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi yang beredar serta mendukung proses penegakan hukum agar situasi keamanan dan ketertiban di NTT tetap terjaga

  • Bagikan