KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa pembatalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) bukan sekadar langkah administratif, melainkan bukti berjalannya sistem pengawasan modern berbasis Big Data yang kini diterapkan dalam pelayanan kepolisian.
Di tengah sorotan publik, Polda NTT memastikan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu. Sebaliknya, sistem digital yang terintegrasi justru menjadi instrumen penting untuk mendeteksi, mengoreksi, dan membatalkan dokumen ketika ditemukan fakta hukum terbaru.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penerbitan SKCK saat ini tidak lagi bergantung pada pemeriksaan manual semata. Seluruh data pemohon diverifikasi melalui jaringan informasi besar yang terhubung antarinstansi penegak hukum.
“Proses penerbitan SKCK sekarang menggunakan sinkronisasi data secara berlapis. Sistem kami terhubung dengan Pusiknas Bareskrim Polri, Ditjen PAS Kemenkumham, hingga aplikasi Sicakep. Jadi ketika ada perubahan status hukum seseorang, sistem akan langsung memberikan notifikasi,” jelas Henry, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, saat Aloysius Dalo Odjan mengajukan permohonan SKCK pada 3 Oktober 2025, data penetapan tersangka dari Polres Flores Timur masih berada dalam proses sinkronisasi menuju database pusat. Pada fase itulah SKCK sempat terbit karena status hukum yang bersangkutan belum terbaca di sistem.
Namun, kekuatan sistem Big Data tersebut justru terlihat ketika data terbaru berhasil masuk dan tervalidasi.
Diketahui, dugaan tindak pidana pencabulan yang menjerat ADO terjadi pada 30 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 23 September 2025, penyidik Polres Flores Timur telah menetapkan Aloysius Dalo Odjan sebagai tersangka.
Perubahan paling signifikan terjadi pada 16 Oktober 2025 ketika Aloysius Dalo Odjan resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Begitu data DPO tersebut masuk ke sistem terintegrasi, muncul peringatan otomatis yang langsung ditindaklanjuti oleh Polda NTT dengan membatalkan dan menyatakan SKCK atas nama Aloysius Dalo Odjan tidak lagi berlaku.
“Begitu ada alert dari sistem bahwa terdapat ketidaksesuaian data, kami langsung melakukan verifikasi dan mengambil tindakan. Jadi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk lolos dari proses hukum hanya karena jeda administratif,” tegas Henry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











