KUPANG,fokusnusatenggara.com — Berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka Stefani Sefanya Yesika ( 20) oleh Jaksa Peneliti dinyatakan lengkap, P21. Untukitu besok Kamis 12 Juni2025 Stefani disertai barang bukti akan diserahkan Tim Penyidik Krimum Polda NTT ke Kejari kota Kupang.
Terkait penyerahan ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana.
“ Sesuai rencana, besok Kamis 12 Juni 2025 Stefani disertai barang bukti akan diserahkan Tim Penyidik Krimum Polda NTT ke Kejari Kota Kupang ,” Anak Agung Raka Putra Dharmana ( 11/6).
Stefani Sefanya Yesika jelas Anak Agung dijerat dalam kasus serius, di mana ia diduga membawa seorang anak berusia lima tahun untuk menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar yang kini juga berstatus tersangka.
Dia menegaskan bahwa Stefani Sefanya Yesika dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:
1.Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016. 2.Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 3.Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Seperti diberitakan sebelumnya Stefani Sefanya Yesika ( 20 ) mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang yang mengantarkan balita sebut saja namanya Kamboja ( 6 ) kepada AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada di Hotel Kristal, akhirnya ditahan di Mapolda NTT.
Stefani ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan ditahan, Senin malam 24 Maret 2025 di Mapolda NTT.
Untuk diketahui pula sosok Stefani, sebelumnya sudah sudah melayani nafsu birahi AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada pada di hotel di Kota Kupang, dalam waktu berbeda. Setelah itu atas permintaan AKBP Fajar, Stafeni mengorder lagi dua anak dibawah umur masing –masing Melati ( 13 ) dan Mawar ( 14 ) untuk melayani nafsu birahi AKBP Fajar juga dalam waktu berbeda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











