ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tragedi Berdarah di Desa Amol TTU ! Landelinus Habisi Isteri, Adik Ipar dan Seorang Keponakan, Satu Lukah Parah

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Usai melancarkan aksi bejatnya menebas keempat korban, pelaku Landelinus Kuabib, berupaya sembunyi di belakang pintu rumahnya.

Saat hendak diamankan, pelaku melawan sempat menyerang petugas dan warga yang mendekat. Anggota sempat memberikan tembakan peringatan namun pelaku tak menggubris.

Beruntung anggota Polsek Miomaffo Timur di bantu warga akhirnya berhasil menyerang pakai batu lalu membongkar pintu sehingga parang pelaku jatuh.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan dari amukan massa dan langsung dievakuasi ke Mapolres TTU, sekira pukul 22.30 witta.

Baca Juga :  Pria Bertopeng Bunuh Warga Oesapa Di Siang Bolong

Sedangkan para korban dievakuasi ke RSUD Kefamenanu, sekira pukul 23.00 wita.

Wakapolres TTU, Kompol Jemy Octovianus Noke menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan hingga berujung pembantaian empat korban sedang diusut penyidik Satreskrim Polres TTU.

” Ada tiga korban meninggal dunia, satunya luka serius dan sedang dirawat di RSUD Kefamenanu,” tandas Kompol Jemy Noke didampingi Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Kornelis Lamapaha, saat di temui di lokasi TKP Selasa 14 Oktober 2025.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Maumere Vonis Anggota Polres Sikka Aiptu Hendrikus Endi 9 Tahun Penjara, Dipecat Lagi, Ada Apa ?

Ia menjelaskan, Polsek Miomaffo Timur bersama Polres TTU telah mengamalkan lokasi serta melakukan olah TKP. Saat ini masih melakukan pulbaket untuk mengetahui motif pelaku.

Ia menambahkan tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti satu buah parang dan pakaian korban juga sudah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

” Anggota penyidik sedang mengambil keterangan, sejauh ini sudah lima orang saksi yang diperiksa,” tandas mantan Kasi Intel Polres Belu ini.

Baca Juga :  Selain Sejumlah Pejabat Utama, Mabes Polri Mutasi Delapan Kapolres di NTT

Untuk penerapan pasal pidana, menurut Kompol Jemy, tentunya ada pasal alternatif karena berkaitan dengan pembunuhan dan KDRT isterinya juga meninggal.

” Untuk lebih jelasnya tunggu saja hasil pemeriksaan secara utuh, gelar perkara. Penerapan pasal subsider tentunya sesuai alat bukti, keterangan saksi dan petunjuk petunjuk di lokasi, baik itu penganiayaan, pembunuhan biasa atau kah berencana. Semua tergantung dari alat bukti yang dikumpulkan,” tandasnya.

  • Bagikan