ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pelarian Berakhir di Kupang: Tiga Tersangka Penikaman di Atambua Diringkus Tim Resmob Polda NTT

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Pelarian Berakhir di Kupang Tiga Tersangka Penikaman di Atambua Diringkus Tim Resmob Polda NTT ( Istimewa)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Tim Resmob Polda NTT berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penikaman yang terjadi di Atambua, Kabupaten Belu, pada 10 April 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan back up terhadap Polres Belu dalam mengungkap kasus sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/IV/2026/SPKT Polres Belu tanggal 9 April 2026.

Operasi penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob Polda NTT yang dipimpin IPDA Theorangga E. A. Rohi, S.H., M.H., menerima informasi bahwa para tersangka melarikan diri ke wilayah Kupang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah saksi serta menelusuri lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka terpantau berada di wilayah Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.02 WITA, tim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial J.M dan A.M di sebuah rumah warga di Desa Tanah Merah.

Baca Juga :  Penampungan PT. Mafan Samudera Digeledah Polisi

Kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tidak berhenti di situ, tim kembali mendapatkan informasi terkait keberadaan satu tersangka lainnya.

Sekitar pukul 13.30 WITA, Tim Resmob kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka ketiga berinisial K.B di sebuah rumah kos di kawasan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Selanjutnya, ketiga tersangka diamankan di Mako Ditreskrimum Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bagikan