Sebby Sambom menyebutkan sesuai data dari anggotanya di Nabire dan Dogiyai, dua anggota Brimob yang ditembak mati itu adalah Brigpol Arif Maulana, dan Bripda Nelson Runaki.
Terkait ditembak matinya dua anggota militer Indonesia ini Sebby TPNPB OPM minta kepada Presiden Prabowo Subianto agar berhenti melakukan aksi-aksi penembakan dan penangkapan terhadap warga sipil di Intan Jaya.Selain itu jangan kirimpasukan militer Indonesia ke Papua.
“ Kami minta Presiden Prabowo jangan kirim pasukan militer ke Papua. Selain itu kami minta agar militer Indonesia itu jangan melakukan serangan kepada warga sipil Papua yang tidak berdosa. Kalau mau perang datanglah ke markas kami, TPNPB OPM. Dengan kondisi keterbatasan kami siap meladeni,” sebut Sebby Sambom.
“ Ingat Pasukan kami, TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua siap melakukan perlawan dalam medan perang hingga negara indonesia mengakui kemerdekaan Bangsa Papua. Kamai sufdah ingatkan bahwa prajurit TNI yang dikirim ke Tanah Papua siap menjadi tumbal negara atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto ,” tambah Sebby Sambom.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu membenarkan dua anggota Brimob gugur karena dianiaya dan ditembak anggota Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) yakni Brigpol Arif Maulana, BA MIN Kompi 4 Yon C Sat Brimob Polda Papua, dan Bripda Nelson Runaki, BA Kompi 4 Yon C Sat Brimob Polda Papua.
Keduanya ditemukan tewas dengan luka tebas di bagian wajah dan leher pada Rabu (13/8/2025).
“ Saat kejadian, kedua korban diketahui sedang mengawasi pekerjaan perbaikan jalan Trans Nabire–Dogiyai. Dengan adanya insiden tersebut semua tenaga kerja yang mengerjakan proyek dan tersebut, langsung dievakuasi ke Nabire untuk menghindari potensi ancaman lanjutan,” kata AKBP Samuel Tatiratu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











