KUPANG,fokusnusatenggara.com- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang-NTT yang menyidangkan perkara kasus korupsi proyek MBR rumah cetak maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Belu-NTT, dengan terdakwa Yustinus Berek (YB), menegaskan, pekan depan Ketua Pokja kabupaten Belu, Falentinus Pareira, harus menjadi saksi prioritas dalam sidang lanjutan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Yustinus Berek, Helio Caetano Moniz, dalam sidang lanjutan yang dilakukan siang tadi, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari suplayer pembanding.
Menurutnya, kehadiran Falens Pareira, yang juga sebagai Calon Bupati Belu ini, dinilai penting dan krusial, sebab Pareira adalah orang yang tau betul alur soal pemberian mandat kepada kliennya.
“ Tadi majelis Hakim sudah tegaskan kepada JPU untuk prioritaskan FP hadir dalam sidang lanjutan pekan depan. Sebab sebagai ketua pokja, dirinya harus menjelaskan bagaimana soal alur pemberian mandat kepada kliennya,” jelas Helio.
Helio menambahkan, pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim sudah mendengar keterangan dari pimpinan SKPD, Eda Fahik, dan Kasatker program MBR BSPS, Chaerul Sitepu, yang membantah memberikan mandat maupun perintah langsung kepada kliennya untuk eksekusi program tersebut.
“Kasatker bilang dia tidak berikan mandat, maupun surat kuasa. Begitu juga dengan pimpinan SKPD. Untuk itu sebagai ketua pokja FP harus bisa menjelaskan siapa dari mereka ini yang berikan mandat ke klien saya,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.