ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Tim Penyidik Kejagung OTT Tiga Hakim Yang Bebaskan Ronal Tanur

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

JAKARTA, fokusnusatenggara.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT ) tiga hakim yang bebaskan Ronal Tanur. Ketiga hakim yang ditangkap Rabu 23 Oktober 2024 itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyio. Selain tiga hakim tersebut ikut ditangkap adalah pengacara Ronal Tanur, Lisa Rahmat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

“Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tanur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyio dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara Lisa Rahmat,” jelas Siregar.

Lebih lanjut dijelaskan, saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:

Baca Juga :  Albert Solo, Yang Aniaya Isterinya Hingga Tewas  Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun Penjara dan Denda 45 Juta

1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya :

• Uang tunai Rp1.190.000.000;

• Uang tunai USD 451.700;

• Uang tunai SGD 717.043; dan

• Sejumlah catatan transaksi.

2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat:

• Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;

• Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;

• Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan

• Barang bukti elektronik berupa Handphone.

3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

• Uang tunai Rp97.500.000;  

• Uang tunai SGD 32.000;

• Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan

• Sejumlah barang bukti eletronik

4. Di lokasi rumah oknum Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Baca Juga :  Polres Ende Diminta Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengajuan LS Di BPKAD Ende  Terkait Korupsi Rp 49 Miliar

• Uang tunai USD 6.000;

• Uang tunai SGD 300; dan

• Sejumlah barang bukti elektronik

5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim Hari Hanindyio di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

• Uang tunai Rp104.000.000;

• Uang tunai USD 2.200;  

• Uang tunai SGD 9.100;  

• Uang tunai Yen 100.000; dan

• Sejumlah barang bukti elektronik

6. Di Apartemen oknum Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

• Uang tunai Rp21.400.000;

• Uang tunai USD 2.000;

• Uang tunai SGD 32.000;

• Sejumlah barang bukti elektronik

“Tiga oknum Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyio dan seorang oknum Pengacara Lisa Rahmat ditetapkan sebagai Tersangka karena dalam pememeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” terang Siregar.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyio di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga :  Kopda Yusuf Lopo Dipecat Dari Dinas Militer AU Karena Terbukti Lakukan Penipuan Seleksi Tamtama

Mereka diduga melanggar: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu Lisa Rahmat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bagikan