LARANTUKA, fokusnusatenggara.com — Kepedulian terhadap korban bencana gempa bumi di Kecamatan Adonara Timur terus ditunjukkan jajaran Polres Flores Timur. Melalui gerak cepat dan terorganisir, ratusan paket bantuan sosial dari Kapolda NTT disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak, Minggu (12/4/2026).
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel di lapangan apel Polres Flores Timur yang dipimpin Wakapolres Kompol Ketut Mastina, S.Sos, sebelum tim diberangkatkan menuju lokasi terdampak.
Sebanyak 44 personel diterjunkan dalam misi kemanusiaan tersebut dengan membawa 200 paket sembako untuk masyarakat di Desa Lamahala Jaya dan Desa Terong, Kecamatan Adonara Timur.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya saat menghadapi situasi darurat bencana.
“Kami hadir tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan masyarakat yang terdampak bencana mendapatkan bantuan dan perhatian. Ini adalah tugas kemanusiaan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kapolres.
Perjalanan menuju lokasi dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Larantuka menuju Pelabuhan Tobilota, kemudian dilanjutkan ke wilayah Adonara Timur.
Setibanya di lokasi, personel langsung bergerak menyalurkan bantuan. Di Desa Lamahala Jaya, sebanyak 60 paket sembako diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga. Kegiatan serupa juga dilakukan di Desa Terong dengan penyaluran 140 paket bantuan.
Tak hanya menyalurkan bantuan, personel Polres Flores Timur juga melaksanakan berbagai kegiatan sosial lainnya. Tim Polwan memberikan trauma healing kepada puluhan anak-anak yang terdampak gempa, sementara tim Sidokkes memberikan pelayanan kesehatan kepada warga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











