ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Periksa Broker Kasus Korupsi Rp 25 Miliar, Ada Nama Frans Salem Hingga Carolina Ondok

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com  — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah memeriksa oknum yang diduga sebagai broker dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp 25 miliar.

Bahkan, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp 25 miliar.

Kasi Dik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani kepada wartawan mengaku bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, penyidik tengah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kasus Korupsi RSP Wewiku Penyiidik Kejati NTT Blokir Rekening Milik PPK dan Mantan Kadis Kesehatan Malaka

Menurut mantan Kacabjari Waiwerang ini, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa oknum yang diduga sebagai broker dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp 25 miliar.

Masih menurut mantan Kasi Intel Kejari TTS ini, oknum yang diduga sebagai broker dan telah diperiksa penyidik Tipidsus Kejati NTT yakni Direktur Utama Infinity Financial service serta Direktur utama PT Terregra Asia Energy selaku pihak penempatan saham PT Jamkrida NTT berdasarkan kontrak pengelolaan dana.

  • Bagikan