KUPANG,fokusnusatenggara.com — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah memeriksa oknum yang diduga sebagai broker dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp 25 miliar.
Bahkan, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp 25 miliar.
Kasi Dik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani kepada wartawan mengaku bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, penyidik tengah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka.
Menurut mantan Kacabjari Waiwerang ini, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa oknum yang diduga sebagai broker dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp 25 miliar.
Masih menurut mantan Kasi Intel Kejari TTS ini, oknum yang diduga sebagai broker dan telah diperiksa penyidik Tipidsus Kejati NTT yakni Direktur Utama Infinity Financial service serta Direktur utama PT Terregra Asia Energy selaku pihak penempatan saham PT Jamkrida NTT berdasarkan kontrak pengelolaan dana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











