“Pagi aji ( adik).Taat hukum, kalau dipanggil periksa sebagai mantan Pj. Bupati. tksh.” tulis Gusti Ngasu melalui pesan WhatsApp nya.
Sepertidiberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grand pada beberapa OPD sebesar Rp. 49 miliar pada tahun anggaran 2024.
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengetahui alasan Pemda Ende dimasa kepemimpinan Pj. Bupati Agustinus G. Ngasu yang belum melakukan pembayaran kepada rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaan kosntruksi.
Proses penyelidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan oleh tim penyelidik pidana khusus (pidsus) Kejari Ende pada tanggal 27 Maret 2025 lalu. Dari data yang diperoleh, terang Zulfahmi, terdapat 22 OPD dilingkup yang telah merealisasikan pekerjaan 100 persen namun belum dilakukan pembayaran oleh pemkab Ende dalam hal ini BPKAD.
“ Unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi, apakah ini dana dipakai untuk yang lain atau memang tidak dipakai, itu yang sedang diselidiki sehingga tidak menjadi pertanyaan publik,” sambungnya.
Zulfahmi menjelaskan bahwa, secara perdata, saat ini pihak rekanan adalah pihak yang berdampak dan mengalami kerugian karena telah mengeluarkan modal untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
“Kontraktor sudah melaksanakan kewajiban mereka namun haknya mereka yang belum dibayarkan. Makanya kita melakukan penyelidikan,” tegasnya. Ia menambahkan, penyelidikan tersebut dilakukan untuk menjawab pernyataan publik terkait uang yang belum dibayar pemda Ende ke rekanan senilai Rp. 49 miliar juga sebagai bentuk tanggung jawab moril dalam penegakan hukum di Kabupaten Ende.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











