ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Dugaan Penyalagunaan Anggaran Rp 49 Miliar, Jaksa Periksa PJ Bupati dan PJ Sekda

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Pagi aji ( adik).Taat hukum, kalau dipanggil periksa sebagai mantan Pj. Bupati. tksh.” tulis Gusti Ngasu melalui pesan WhatsApp nya.

Sepertidiberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grand pada beberapa OPD sebesar Rp. 49 miliar pada tahun anggaran 2024.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengetahui alasan Pemda Ende dimasa kepemimpinan Pj. Bupati Agustinus G. Ngasu yang belum melakukan pembayaran kepada rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaan kosntruksi.

Baca Juga :  Kejati NTT Tangkap ST Terkait Kasus Kredit Macet Bank NTT

Proses penyelidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan oleh tim penyelidik pidana khusus (pidsus) Kejari Ende pada tanggal 27 Maret 2025 lalu. Dari data yang diperoleh, terang Zulfahmi, terdapat 22 OPD dilingkup yang telah merealisasikan pekerjaan 100 persen namun belum dilakukan pembayaran oleh pemkab Ende dalam hal ini BPKAD.

Baca Juga :  Waduh ! Peredaran Rokok Ilegal Marak Merambah NTT, Polda Sudah Sita 5.927 bungkusdi 9 Kabupaten

“ Unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi, apakah ini dana dipakai untuk yang lain atau memang tidak dipakai, itu yang sedang diselidiki sehingga tidak menjadi pertanyaan publik,” sambungnya.

Zulfahmi menjelaskan bahwa, secara perdata, saat ini pihak rekanan adalah pihak yang berdampak dan mengalami kerugian karena telah mengeluarkan modal untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Paskalia Sebut Komut BPR Christa Jaya Dinilai Layak Jadi Tersangka Kasus Kredit Bank NTT

“Kontraktor sudah melaksanakan kewajiban mereka namun haknya mereka yang belum dibayarkan. Makanya kita melakukan penyelidikan,” tegasnya. Ia menambahkan, penyelidikan tersebut dilakukan untuk menjawab pernyataan publik terkait uang yang belum dibayar pemda Ende ke rekanan senilai Rp. 49 miliar juga sebagai bentuk tanggung jawab moril dalam penegakan hukum di Kabupaten Ende.

 

  • Bagikan