PAPUA, fokusnusatenggara.com – Masyarakat di Distrik Mbuga, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan kini agak panik. Karena dua hari belakangan ini sejak Kamis 19 September 2024 ramai dengan pendropan pasukan militer dan penambahan alat utama sistem senjata (alutsista) perang berupa tank dan senjata yang diangkut dengan helikopter militer dan telah memasuki wilayah distrik Mbuga, kabupaten Nduga. Hal ini dikhawatirkan akan mengancam keselamatan nyawa pilot Philips Mark Mehrtens.
“ Kami TPNPB OPM bingung sejak kami umumkan akan bebaskan pilot Philips Mark Mehrtens, mendadak dua hari belakangan ini pihak militer Indonesia terus melakukan droping pasukan dan penambahan alat utama sistem senjata (alutsista) perang berupa tank dan senjata yang diangkut dengan helikopter militer memasuki wilayah distrik Mbuga, kabupaten Nduga ,” kata Juru bicara Sebby Sambom dalam rilisnya kepada fokusnusatenggara.com ( 20/9).
Selain itu Sebby Sambom juga menyebutkan militer Indonesia telah meningkatkan operasi udara di wilayah perkampungan warga sipil dari distrik Mbua sampai ke Alguru dan kembali ke kota Keneyam.
“ Untuk itu dengan tegas, kami TPNPB OPM minta kepada pemerintah Selandia Baru dan PBB agar segera menghentikan operasi militer Indonesia melalui udara. Selain itu juga kami minta hentikan penembakan bom mortir di Nduga dalam upaya pembebasan sandera Philips Mark Mehrtens yang telah tinggal bersama kami sejak 7 Februari 2023 lalu hingga sekarang,” tegas Sebby Sambom.
Sebby Sambom menyebutkan pihaknya mengumumkan akan membebaskan pilot Philips Mark Mehrtens, sama sekali tidak ada pendropingan tambahan pasukan militer dan alat perang lainnya.
“ Sebelumnya biasa –biasa saja. Anehnya begitu kami umumkan akan bebaskan pilot pilot Philips Mark Mehrtens dengan sejumlah syarat pada bulan Oktober 2024 nanti, mendadak militer Indonesia lakukan pendropingan pasukan dan sejumlah alat perang. Ini ada apa ? ,” Tanya Sebby Sambom.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.