ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tenun, Kriya hingga Produk UMKM NTT Bisa Jadi Aset Ekonomi, Ini yang Diminta Kanwil Kemenkum

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
us
Pansus DPR RI bahas RUU Desain Industri di Kupang ( Ist )

Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan kunjungan kerja ke NTT dilakukan untuk mendengar langsung kebutuhan daerah dalam penyusunan regulasi baru.

“Kita justru mau tahu apa yang dibutuhkan agar ada lebih banyak lagi anak-anak kreatif dari NTT yang bisa mengajukan permohonan hak desain industri,” kata Rahayu.

Rahayu menjelaskan, UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri telah berlaku selama 26 tahun sehingga perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan mampu menjawab berbagai persoalan dalam penerapannya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bank NTT Christofel  Liyanto Juga Dicekal

Sejumlah isu yang menjadi perhatian Pansus meliputi pencatatan dan pendaftaran desain industri, masa tenggang atau grace period, standar kebaruan, pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI, hingga keberadaan komisi banding.

Pansus juga menemukan masih adanya kerancuan di tengah masyarakat mengenai perbedaan desain industri dengan hak cipta, paten dan merek. Kondisi ini dinilai perlu dijawab melalui regulasi yang lebih jelas serta edukasi yang lebih masif.

Baca Juga :  Selingkuh Dengan Oknum Anggota DPRD, Wakapolres Yang Satu ini Ditahan Bidpropam

“Jadi mohon Bapak-Ibu sekalian silakan memberikan masukan maupun mungkin laporan kendala yang terjadi selama ini di daerah yang bisa kami masukkan dalam pertimbangan untuk RUU yang baru,” ujarnya.

Masukan dari NTT akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan RUU Desain Industri sebelum Pansus DPR RI membawa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama pemerintah.

Baca Juga :  Remisi Warga Binaan di HUT RI, 2.307 Dapat Remisi HUT RI, 24 Langsung Hirup Udara Bebas

Bagi NTT, pembaruan aturan tersebut diharapkan menjadi momentum agar kreativitas masyarakat tidak berhenti sebagai karya semata. Karya lokal harus memiliki perlindungan, nilai tambah, dan peluang lebih besar untuk menjadi kekuatan ekonomi daerah

 

  • Bagikan